Reg-Tech

Pustaka Regulasi PBG & SLF

Kepastian legalitas dimulai dari informasi yang jernih. Setelah 1.000+ proyek PBG & SLF kami tuntaskan, pertanyaan yang sama terus berulang — maka kami rangkum jawabannya di sini: ringkas, dapat dicari, dan terus kami mutakhirkan.

Disclaimer: Ringkasan di halaman ini bersifat edukatif dan BUKAN nasihat hukum. Ketentuan, persyaratan, dan retribusi dapat berbeda per daerah serta berubah sewaktu-waktu — selalu rujuk peraturan resmi dan dinas teknis setempat, atau konsultasikan langsung dengan tim kami.

Cari Topik Regulasi

Ketik kata kunci seperti "SLF", "SIMBG", "renovasi", atau "sanksi", lalu pilih wilayah bila perlu.

Hasil

Semua Topik Regulasi

Nasional

Alur permohonan PBG melalui SIMBG

Permohonan PBG diajukan secara daring melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) Kementerian PUPR. Alur umumnya: pendaftaran akun pemohon, pengisian data bangunan & unggah dokumen, konsultasi/pemeriksaan dokumen rencana teknis, penetapan retribusi oleh pemerintah daerah, pembayaran, lalu penerbitan PBG. Durasi tiap tahap sangat dipengaruhi kelengkapan dokumen dan jadwal konsultasi di daerah masing-masing.

⏱ Durasi/masa berlaku: Bervariasi; dipengaruhi kelengkapan dokumen § Dasar hukum: PP No. 16 Tahun 2021 ↻ Diperbarui: 14 Juli 2026
Sumber resmi ↗
Nasional

Apa itu PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)?

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung. PBG menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sejak berlakunya PP No. 16 Tahun 2021. Fokus PBG adalah pemenuhan standar teknis, bukan sekadar izin administratif. Persyaratan detail dan retribusinya dapat berbeda per daerah.

⏱ Durasi/masa berlaku: Proses bervariasi per daerah & kompleksitas § Dasar hukum: PP No. 16 Tahun 2021; UU No. 28 Tahun 2002 jo. UU Cipta Kerja ↻ Diperbarui: 14 Juli 2026
Sumber resmi ↗
Nasional

Apa itu SLF (Sertifikat Laik Fungsi) & masa berlakunya

SLF adalah sertifikat yang menyatakan bangunan gedung laik fungsi (aman, sehat, nyaman, dan mudah diakses) sebelum dapat dimanfaatkan. Masa berlaku SLF umumnya 20 tahun untuk rumah tinggal (hunian) dan 5 tahun untuk bangunan non-hunian, dan wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya berakhir. Ketentuan pelaksanaan di lapangan dapat berbeda per daerah.

⏱ Durasi/masa berlaku: Umumnya 5 th (non-hunian) / 20 th (hunian) § Dasar hukum: PP No. 16 Tahun 2021; UU No. 28 Tahun 2002 jo. UU Cipta Kerja ↻ Diperbarui: 14 Juli 2026
Sumber resmi ↗
Nasional

Dokumen umum permohonan PBG

Secara umum permohonan PBG menyertakan: data pemohon, bukti kepemilikan/penguasaan tanah, KKPR/KRK (informasi kesesuaian tata ruang), dokumen rencana teknis (gambar arsitektur, struktur, dan MEP), spesifikasi teknis, serta perhitungan struktur untuk bangunan tertentu. Untuk proyek yang lebih kompleks biasanya disiapkan DED dan RAB lengkap. Daftar persisnya dapat berbeda per daerah dan per fungsi/klasifikasi bangunan.

§ Dasar hukum: PP No. 16 Tahun 2021 ↻ Diperbarui: 14 Juli 2026
Sumber resmi ↗
Nasional

KKPR / KRK: kesesuaian tata ruang sebelum PBG

Sebelum mengurus PBG, pemohon perlu memastikan rencana bangunannya sesuai tata ruang melalui KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan/atau KRK (Keterangan Rencana Kota/Kabupaten). Dokumen ini memuat ketentuan intensitas bangunan seperti KDB, KLB, garis sempadan, dan ketinggian maksimum. Nilai KDB/KLB ditetapkan dalam rencana tata ruang masing-masing daerah, sehingga berbeda antar lokasi.

§ Dasar hukum: PP No. 16 Tahun 2021; rencana tata ruang daerah setempat ↻ Diperbarui: 14 Juli 2026
Nasional

PBG perubahan: renovasi & perubahan fungsi bangunan

Renovasi yang mengubah luasan, spesifikasi teknis, atau fungsi bangunan pada umumnya memerlukan PBG perubahan sebelum pekerjaan dilaksanakan. Perawatan/perbaikan ringan yang tidak mengubah aspek-aspek tersebut umumnya tidak memerlukannya. Batasan persis jenis perubahan yang wajib PBG dapat berbeda per daerah — sebaiknya dikonfirmasi ke dinas teknis setempat sebelum memulai renovasi.

§ Dasar hukum: PP No. 16 Tahun 2021 ↻ Diperbarui: 14 Juli 2026
Nasional

Peran TABG / Tim Profesi Ahli (TPA) dalam proses PBG

Dokumen rencana teknis bangunan tertentu — misalnya bangunan untuk kepentingan umum atau dengan kompleksitas khusus — diperiksa melalui konsultasi yang melibatkan tim ahli: dahulu dikenal sebagai TABG (Tim Ahli Bangunan Gedung), dalam rezim PP 16/2021 disebut Tim Profesi Ahli (TPA). Masukan tim ahli menjadi dasar perbaikan dokumen hingga dinyatakan memenuhi standar teknis. Penjadwalan dan praktik konsultasi dapat berbeda antar daerah.

⏱ Durasi/masa berlaku: Mengikuti jadwal konsultasi daerah § Dasar hukum: PP No. 16 Tahun 2021 ↻ Diperbarui: 14 Juli 2026
Nasional

Perpanjangan SLF

SLF wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya berakhir agar bangunan tetap sah dimanfaatkan. Permohonan perpanjangan umumnya menyertakan laporan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan yang disusun oleh pengkaji teknis. Prosedur, formulir, dan waktu prosesnya dapat berbeda per daerah, sehingga disarankan mengajukan jauh sebelum jatuh tempo.

⏱ Durasi/masa berlaku: Diajukan sebelum masa berlaku berakhir § Dasar hukum: PP No. 16 Tahun 2021 ↻ Diperbarui: 14 Juli 2026
Sumber resmi ↗
Nasional

Retribusi PBG

Penerbitan PBG dikenai retribusi daerah yang dihitung berdasarkan antara lain fungsi, klasifikasi, luas, dan indeks bangunan sesuai peraturan daerah setempat. Besaran tarif ditetapkan oleh masing-masing pemerintah kota/kabupaten, sehingga nilainya dapat berbeda antar daerah untuk bangunan yang serupa.

§ Dasar hukum: UU No. 1 Tahun 2022; peraturan daerah setempat ↻ Diperbarui: 14 Juli 2026
Nasional

Sanksi administratif bangunan tanpa PBG

Bangunan gedung yang dibangun atau dimanfaatkan tanpa PBG dapat dikenai sanksi administratif — mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap, pembekuan/pencabutan PBG, hingga perintah pembongkaran — sesuai peraturan perundang-undangan. Penerapan sanksi merupakan kewenangan pemerintah daerah dan dapat berbeda praktiknya antar daerah.

§ Dasar hukum: UU No. 28 Tahun 2002 jo. UU Cipta Kerja; PP No. 16 Tahun 2021 ↻ Diperbarui: 14 Juli 2026
Dari Regulasi ke Realisasi

Regulasinya sudah jelas. Sekarang, siapa yang mengawal prosesnya?

Tim senior kami telah menuntaskan 1.000+ pengurusan PBG & SLF — dipercaya PT Vale hingga korporasi tambang — sementara talenta digital kami memantau setiap berkas lewat portal klien real-time. Konsultasikan kasus Anda, atau tanya Chat_Beb untuk jawaban instan.

Konsultasi Gratis
Ajakan berkonsultasi dengan Citra Energi Bumi