Nasional
Alur permohonan PBG melalui SIMBG
Permohonan PBG diajukan secara daring melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) Kementerian PUPR. Alur umumnya: pendaftaran akun pemohon, pengisian data bangunan & unggah dokumen, konsultasi/pemeriksaan dokumen rencana teknis, penetapan retribusi oleh pemerintah daerah, pembayaran, lalu penerbitan PBG. Durasi tiap tahap sangat dipengaruhi kelengkapan dokumen dan jadwal konsultasi di daerah masing-masing.
⏱ Duration/validity: Bervariasi; dipengaruhi kelengkapan dokumen
§ Legal basis: PP No. 16 Tahun 2021
↻ Updated: 14 Juli 2026
Official source ↗
Nasional
Apa itu PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)?
PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung. PBG menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sejak berlakunya PP No. 16 Tahun 2021. Fokus PBG adalah pemenuhan standar teknis, bukan sekadar izin administratif. Persyaratan detail dan retribusinya dapat berbeda per daerah.
⏱ Duration/validity: Proses bervariasi per daerah & kompleksitas
§ Legal basis: PP No. 16 Tahun 2021; UU No. 28 Tahun 2002 jo. UU Cipta Kerja
↻ Updated: 14 Juli 2026
Official source ↗
Nasional
Apa itu SLF (Sertifikat Laik Fungsi) & masa berlakunya
SLF adalah sertifikat yang menyatakan bangunan gedung laik fungsi (aman, sehat, nyaman, dan mudah diakses) sebelum dapat dimanfaatkan. Masa berlaku SLF umumnya 20 tahun untuk rumah tinggal (hunian) dan 5 tahun untuk bangunan non-hunian, dan wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya berakhir. Ketentuan pelaksanaan di lapangan dapat berbeda per daerah.
⏱ Duration/validity: Umumnya 5 th (non-hunian) / 20 th (hunian)
§ Legal basis: PP No. 16 Tahun 2021; UU No. 28 Tahun 2002 jo. UU Cipta Kerja
↻ Updated: 14 Juli 2026
Official source ↗
Nasional
Dokumen umum permohonan PBG
Secara umum permohonan PBG menyertakan: data pemohon, bukti kepemilikan/penguasaan tanah, KKPR/KRK (informasi kesesuaian tata ruang), dokumen rencana teknis (gambar arsitektur, struktur, dan MEP), spesifikasi teknis, serta perhitungan struktur untuk bangunan tertentu. Untuk proyek yang lebih kompleks biasanya disiapkan DED dan RAB lengkap. Daftar persisnya dapat berbeda per daerah dan per fungsi/klasifikasi bangunan.
§ Legal basis: PP No. 16 Tahun 2021
↻ Updated: 14 Juli 2026
Official source ↗
Nasional
KKPR / KRK: kesesuaian tata ruang sebelum PBG
Sebelum mengurus PBG, pemohon perlu memastikan rencana bangunannya sesuai tata ruang melalui KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan/atau KRK (Keterangan Rencana Kota/Kabupaten). Dokumen ini memuat ketentuan intensitas bangunan seperti KDB, KLB, garis sempadan, dan ketinggian maksimum. Nilai KDB/KLB ditetapkan dalam rencana tata ruang masing-masing daerah, sehingga berbeda antar lokasi.
§ Legal basis: PP No. 16 Tahun 2021; rencana tata ruang daerah setempat
↻ Updated: 14 Juli 2026
Nasional
PBG perubahan: renovasi & perubahan fungsi bangunan
Renovasi yang mengubah luasan, spesifikasi teknis, atau fungsi bangunan pada umumnya memerlukan PBG perubahan sebelum pekerjaan dilaksanakan. Perawatan/perbaikan ringan yang tidak mengubah aspek-aspek tersebut umumnya tidak memerlukannya. Batasan persis jenis perubahan yang wajib PBG dapat berbeda per daerah — sebaiknya dikonfirmasi ke dinas teknis setempat sebelum memulai renovasi.
§ Legal basis: PP No. 16 Tahun 2021
↻ Updated: 14 Juli 2026
Nasional
Peran TABG / Tim Profesi Ahli (TPA) dalam proses PBG
Dokumen rencana teknis bangunan tertentu — misalnya bangunan untuk kepentingan umum atau dengan kompleksitas khusus — diperiksa melalui konsultasi yang melibatkan tim ahli: dahulu dikenal sebagai TABG (Tim Ahli Bangunan Gedung), dalam rezim PP 16/2021 disebut Tim Profesi Ahli (TPA). Masukan tim ahli menjadi dasar perbaikan dokumen hingga dinyatakan memenuhi standar teknis. Penjadwalan dan praktik konsultasi dapat berbeda antar daerah.
⏱ Duration/validity: Mengikuti jadwal konsultasi daerah
§ Legal basis: PP No. 16 Tahun 2021
↻ Updated: 14 Juli 2026
Nasional
Perpanjangan SLF
SLF wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya berakhir agar bangunan tetap sah dimanfaatkan. Permohonan perpanjangan umumnya menyertakan laporan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan yang disusun oleh pengkaji teknis. Prosedur, formulir, dan waktu prosesnya dapat berbeda per daerah, sehingga disarankan mengajukan jauh sebelum jatuh tempo.
⏱ Duration/validity: Diajukan sebelum masa berlaku berakhir
§ Legal basis: PP No. 16 Tahun 2021
↻ Updated: 14 Juli 2026
Official source ↗
Nasional
Retribusi PBG
Penerbitan PBG dikenai retribusi daerah yang dihitung berdasarkan antara lain fungsi, klasifikasi, luas, dan indeks bangunan sesuai peraturan daerah setempat. Besaran tarif ditetapkan oleh masing-masing pemerintah kota/kabupaten, sehingga nilainya dapat berbeda antar daerah untuk bangunan yang serupa.
§ Legal basis: UU No. 1 Tahun 2022; peraturan daerah setempat
↻ Updated: 14 Juli 2026
Nasional
Sanksi administratif bangunan tanpa PBG
Bangunan gedung yang dibangun atau dimanfaatkan tanpa PBG dapat dikenai sanksi administratif — mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap, pembekuan/pencabutan PBG, hingga perintah pembongkaran — sesuai peraturan perundang-undangan. Penerapan sanksi merupakan kewenangan pemerintah daerah dan dapat berbeda praktiknya antar daerah.
§ Legal basis: UU No. 28 Tahun 2002 jo. UU Cipta Kerja; PP No. 16 Tahun 2021
↻ Updated: 14 Juli 2026